Resmi! Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK Tanpa Tes, Junimart Girsang Jelaskan Syaratnya Begini

- 26 April 2023, 16:22 WIB
Ilustrasi Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, menjelaskan tentang tenaga honorer
Ilustrasi Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, menjelaskan tentang tenaga honorer /Kresno/Dok. DPR

JAKARTA, OKE FLORES.com - Kabar baik bagi tenaga honorer yang naik pangkat menjadi ASN PPPK tahun 2023.

Seperti diketahui, mulai 28 November 2023, tenaga honorer akan ditiadakan oleh Pemerintah berdasarkan PP No 39 Tahun 2018 dan UU ASN No 5 Tahun 2014.

Penunjukan Tenaga honorer di ASN PPPK adalah untuk membantu tenaga honorer menetap yang telah bekerja selama bertahun-tahun tetapi tidak yakin dengan status kepegawaiannya.

Baca Juga: Nasib Terancam! Guru Seluruh Indonesia Dipotong Gajinya 75%, Begini Informasinya..

Tenaga honorer telah menjadi sukarelawan selama bertahun-tahun tanpa pengakuan atau pengakuan pemerintah atas dedikasi dan pengabdian mereka kepada negara mereka.

Komisi II DPR RI menegaskan seluruh tenaga honorer di indonesia akan diangkat menjadi PPPK 2023.

Pengangkatan mereka, kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, tanpa terkecuali.

Baca Juga: Sikap Gerindra Sudah Matang, Prabowo Presiden 2024!

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan pengangkatan honorer harus dilakukan sebelum 28 November 2023.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah