Pejabat Desa Waling Tolak SK Bupati Manggarai Timur

- 26 April 2023, 16:55 WIB
Yosep Marut
Yosep Marut /

MANGGARAI TIMUR, OKE FLORES.com - Yosep Marut, menolak SK Bupati yang diterima saat dirinya dilantik sebagai Pejabat Kepala Desa waling, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, NTT pada Rabu 12 April 2023, lalu.

Penolakan itu karena banyak aparat Desa Waling tidak pernah berkantor sejak dia dilantik sebagai perangkat desa di Desa Waling, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Yosep Marut, kepada Okeflores.com mengaku dirinya telah berupaya mengundang semua aparatur Desa Waling untuk berkantor tetapi hingga saat ini tidak ada satupun aparatur yang merespon undangan tersebut.

Baca Juga: Berikut Tips yang Perlu Disiapkan Mahasiswa PPL Sebelum Terjun di Sekolah, Nomor 1 Susah Move On...

Lebih lanjut, Yosep mengatakan, penunjukan sebagai penjabat Kepala Desa bukan atas kemauannya sendiri melainkan ditunjuk oleh pemerintah kabupaten yakni Camat Borong yang mendapat SK dari Pemkab Manggarai Timur.

"Saya tolak SK Bupati kalau modelnya seperti ini. Saya sudah memanggil aparatur desa untuk berkantor tetapi tidak ada yang respon. Saya ditunjuk sebagai Pejabat Kepala Desa bukan kemauan saya, tetapi ditunjuk langsuh oleh Pak Camat." Keluhnya pada Rabu, 26 April 2023.

Baca Juga: Resmi! Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK Tanpa Tes, Junimart Girsang Jelaskan Syaratnya Begini

Selanjutnya, Yosep melihat sikap aparat Desa Waling yang tidak menerima ajakan menjabat sebagai bentuk penolakan atas perintah bupati yang diterimanya saat itu.

"Mereka( aparatur) tidak berkantor bisa saja karena saya diangkat sebagai PJS dan mereka tidak menginginkan itu. Mereka menolak saya berarti menolak SK Bupati yang saya terima", tutur Yosep.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah