Baca Juga: Viral, Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata Ancam Warga Suku Kawa Pakai Sangkur, Berikut Videonya
Senada dengan hal itu Sukamto menegaskan, bilamana lokasi proyek memang dipindahkan mestinya harus ada berita Acaranya. Bukan malah sebaliknya saya yang harus menandatangani surat pernyataan.
Berdasarkan pengakuan seorang mantan faskel di Kediri menyebutkan biasanya nilai aset (anggaran) di Naskah Perjanjian Hibah Daerah harus sesuai dengan yang dicantumkan di prasasti proyek.
Baca Juga: Akademisi:'Golkar Akan Menggila dan Jadi Batu Sandungan Bagi Ganjar'
"Masak beda, itu yang nanti menimbulkan praduga yang macam-macam," ujarnya via seluler.
Sementara hingga saat ini Mat Nur Kasan selaku Kades Tulungrejo belum menanggapi apapun terkait adanya dugaan proposal siluman yang mengatasnamakan BKM Marsudi Raharjo. **(TIM/RD)