KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Tersangka Perintangan Penyidikan

- 3 Mei 2023, 21:14 WIB
Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur Papua Lucas Enembe (LE)
Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur Papua Lucas Enembe (LE) /

JAKARTA, OKE FLORES.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur Papua Lucas Enembe (LE), sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan.

Baca Juga: Akademisi UII Yogyakarta Dorong Penegak Hukum Selidiki Dana Hibah 4,9 M Desa Tulungrejo - Pare

Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Kelembagaan dan Penegakan Hukum KPK, mengatakan berdasarkan bukti yang cukup, KPK kini memperkuat langkah penyidikan baru dengan menetapkan pengacara sebagai tersangka.

"Dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (3/5), melansir RMOL.id.

Indikasi perintangan yang diduga dilakukan, kata Ali, antara lain dengan memberikan advice kepada Lukas agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

"Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya. Perkembangannya akan disampaikan," katanya.

Meskipun Ali tidak membeberkan identitas pengacara yang dimaksud, berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan adalah Stefanus Roy Rening.

Pada hari ini juga, KPK mengumumkan telah menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Gerius One Yoman ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama-sama dengan Lukas.

Baca Juga: Singgung Capres Suka Nonton P*rno, Buni Yani; Aib Besar Bagi Negara Berpenduduk Muslim Terbanyak

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x