Karena Perpres ini hanya berlaku sampai tahun 2023, diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi ASN PPPK terkait besaran gaji mereka.
Baca Juga: DIRJEN GTK Ingatkan Pemerintah Daerah Segera Lakukan Hal Ini untuk Selamatkan Tenaga Honorer
Berikut rincian besaran Gaji PPPK ASN 2023:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Baca Juga: INFO UPDATE! Gaji 13 ASN Dipastikan Akan Ditransfer 100 Persen
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Baca Juga: TERUNGKAP! Ganjar Disebut Setnov Terlibat Kasus e-KTP, Novel Baswedan: Buktinya Ada
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Baca Juga: TERUNGKAP! Ganjar Disebut Setnov Terlibat Kasus e-KTP, Novel Baswedan: Buktinya Ada
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***