JAKARTA, OKE FLORES.com-Hak imunitas advokat yang dimaksud kuasa hukum Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening, hanya dilihat sebagai alasan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana yang didakwakan kepadanya.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri terkait pernyataan Roy saat diwawancarai di gedung KPK merah putih di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 09 Mei 2023 melansir RMOL.Id.
Baca Juga: Jokowi Panik dengan Anis, Hingga Kumpulkan Ketum Partai, Ada Apa?
Baca Juga: Tiba di Gedung KPK, Pengacara Asal NTT, Roy Rening Siap di Tahan
Roy menuturkan, sebagai seorang advokat ia memiliki hak imunitas, sehingga tidak bisa dituntut pidana maupun perdata.
"Bantahan tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," ujar Ali Fikri, Selasa siang (9/5).
Ali mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 26/PUU-XI/2013 maupun nomor 7/PUU-XVI/2018 telah tegas mempertimbangkan bahwa advokat dalam menjalankan tugas profesinya bukan hanya beriktikad baik, namun juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Dengan demikian, seorang advokat ketika membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum, maka unsur iktikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksud gugur dengan sendirinya," kata Ali.