OKE FLORES.com - Pada bulan April tahun 2023, Menteri Keuangan mengalokasikan dana yang ditujukan untuk para pensiunan dan individu yang menerima manfaat pensiun.
Berita yang sedang hangat dibicarakan ini menyatakan bahwa terdapat dana sebesar Rp.18.000.000 yang akan diberikan kepada mantan pegawai negeri atau penerima manfaat pensiunan mantan pegawai negeri.
Mengenai dana senilai Rp.18.000.000 ini diberikan oleh Menteri Keuangan sebagai jaminan masa tua bagi para pensiunan.
Baca Juga: Sektor Pertanian, Pendidikan, Kesehatan Infrastruktur dan Menjadi Atensi Karel Lando
Dana sebesar Rp.18.000.000 yang tengah menjadi topik hangat telah diuraikan oleh Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Peraturan ini menetapkan ukuran keuntungan yang diterima dari asuransi jiwa (asji) untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan serta keluarganya yang telah diatur dalam PMK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Ukuran Keuntungan Tabungan Hari Tua bagi PNS.
Baca Juga: KOMPAK INDONESIA Desak Polres Kediri Segera Proses Hukum Kasus Hibah Tulungrejo Pare
Untuk menjelaskan lebih detil, alokasi dana yang disediakan adalah dalam bentuk keuntungan asuransi kematian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam keadaan yang tidak diinginkan, yang dibagi menjadi tiga kategori sebagai berikut:
A. Jika Peserta atau mantan Peserta meninggal dunia, akan diberikan sejumlah uang sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).