Jampidsus Menyebutkan Korupsi BTS Kominfo Bukan Pidana Biasa: Anggaran Rp 10 Triliun,  Korupsi 80 Persen 

- 19 Mei 2023, 08:54 WIB
Jampidsus Menyebutkan Korupsi BTS Kominfo Bukan Pidana Biasa: Anggaran Rp 10 Triliun, Korupsi 80 Persen 
Jampidsus Menyebutkan Korupsi BTS Kominfo Bukan Pidana Biasa: Anggaran Rp 10 Triliun, Korupsi 80 Persen  /Ist/

JAKARTA, OKE FLORES.com - Ketua penyidik ​​Kejaksaan Agung RI Jampidsus, Kuntadi mengatakan, kasus korupsi pengadaan BTS Kominfo bukan tindak pidana biasa, dengan korupsi 80 persen dari anggaran Rp 10 triliun.

Karena pemerintah mengalokasikan dana 10 triliun rubel untuk proyek ini, kerugian negara mencapai 8 triliun. 

“Tapi ada satu titik poin yang harus kita cermati bersama dalam kasus ini.

Kita ingat peristiwa ini dana yang digulirkan senilai Rp 10 triliun sekian, kerugian negaranya Rp 8 triliun.

Ini perlu harus kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa,” kata Kuntadi, dilansir dari Disway.id pada Kamis, 18 Mei 2023.

Lebih lanjut, Kuntadi menuturkan saat ini penyidik pidana tak hanya fokus terkait penindakannya, tapi juga terkait pemulihan kerugian keuangan negara.

"Pada saat ini fokus dari pengungkapan peristiwa pidana korupsi, selain penindakan juga pemulihan kerugian negara," ujarnya.

"Tentunya kegiatan penelusuran aset kita lakukan jauh sebelum hari ini, itu sudah kita lakukan, dan beberapa telah kita lakukan pemeriksaan." ungkapnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka yaitu:

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x