Survei Indikator: Elektabilitas Ganjar-Sandi unggul atas Prabowo-Erick

- 19 Mei 2023, 09:26 WIB
Survei Indikator: Elektabilitas Ganjar-Sandi unggul atas Prabowo-Erick
Survei Indikator: Elektabilitas Ganjar-Sandi unggul atas Prabowo-Erick /

NTT, OKE FLORES.com - Dalam simulasi tiga pasangan calon presiden/wakil presiden di Pilpres 2024, pasangan Ganjar Pranowo-Sandiaga Uno mengungguli pasangan Prabowo Subianto-Erick Thohir, menurut Indikator Politik Indonesia.

"Pak Ganjar dan Sandi jika dipasangkan mendapat elektabilitas tertinggi sebesar 38 persen, atau unggul dibandingkan pasangan lain," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat memaparkan hasil survei Indikator Politik bertajuk Peta Elektoral Pascadeklarasi Ganjar Pranowo sebagai Capres PDIP dan PPP secara daring, sebagaimana dipantau di Jakarta, Kamis, 18 Mei 2023.

Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Pariwisata dan Industri Kreatif mengungguli Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir yang berada di posisi kedua memperoleh 32,2 persen suara.

Di urutan ketiga dalam simulasi itu ada pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan presiden dari Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang memperoleh 19,2 persen suara.

Dalam simulasi selanjutnya, Burhanuddin menyebut pasangan Ganjari-Pasir juga mengungguli pasangan Prabowo-Erick dan Anies dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Ganjar-Sandi memperoleh 37 persen suara. Prabowo-Erick memperoleh elektabilitas sebesar 34,3 persen dan Anies-Khofifah dengan 17,9 persen.
"Sementara itu, responden yang tidak menjawab atau mengaku tidak tahu sebanyak 10,8 persen," kata Burhanuddin melansir Antaranews Jumat, 19 Mei 2023.

Survei Indikator Politik pada tanggal 30 April—5 Mei 2023 itu melibatkan sebanyak 1.200 responden yang dipilih melalui pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan pemindaian. Responden itu lalu diwawancara melalui sambungan telepon.

Ambang batas kesalahan dalam survei itu diperkirakan sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x