Dibuka Mei 2024, Begini 7 Tata Cara Mendaftar CPNS dan PPK

- 2 Mei 2024, 12:29 WIB
Foto: Cara mudah daftar cpns dan ppk/ Dibuka Mei 2024, Begini 7 Tata Cara Mendaftar CPNS dan PPK
Foto: Cara mudah daftar cpns dan ppk/ Dibuka Mei 2024, Begini 7 Tata Cara Mendaftar CPNS dan PPK /

 

OKE FLORES.COM - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah momen yang dinanti-nanti oleh banyak orang yang ingin berkarir di instansi pemerintah.

Pada Mei 2024, pemerintah kembali membuka kesempatan bagi para calon untuk mendaftar menjadi bagian dari jajaran aparatur sipil negara.

Proses pendaftaran CPNS adalah langkah awal bagi individu yang berminat untuk mengabdi kepada negara melalui berbagai instansi pemerintah.

Baca Juga: Berikut 15 Link Download Twibbon Hardiknas 2024 Terbaru yang Menarik logonya

Berikut dibawah ini adalah tata cara mendaftar CPNS yang perlu dipahami dengan baik oleh para calon pelamar.

1. Persyaratan Umum

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan untuk memenuhi persyaratan umum yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Persyaratan umum tersebut antara lain adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

2. Pengumuman dan Pendaftaran

Pengumuman pembukaan pendaftaran CPNS biasanya disampaikan melalui situs resmi BKN (https://www.bkn.go.id/) dan juga melalui media massa.

Calon pelamar dapat mengakses informasi terkini mengenai jadwal dan persyaratan yang diperlukan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah