Daftar Kenaikan Gaji di Seluruh Provinsi Indonesia Sesuai Peraturan Kementerian Keuangan 

- 20 Mei 2023, 08:11 WIB
Daftar Kenaikan Gaji di Seluruh Provinsi Indonesia Sesuai Peraturan Kementerian Keuangan 
Daftar Kenaikan Gaji di Seluruh Provinsi Indonesia Sesuai Peraturan Kementerian Keuangan  /

NASIONAL, OKE FLORES.com - Kabar gembira untuk penerima penghargaan Sri Mulyan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).

Sri Mulyani menyatakan bahwa Keputusan Menteri Keuangan No. 83/PMK.02/2022 kenaikan gaji pejabat. 
Kenaikan iuran berbeda di setiap provinsi.

Pasalnya, gaji para relawan sudah disesuaikan dengan standar biaya pengerahan tahun anggaran 2023 dan mengikuti UMR (upah minimum regional).

Selain itu juga berdasarkan indeks inflasi Wiyala setempat. 
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022, berikut daftar kenaikan gaji honorer 2023 di seluruh provinsi Indonesia.

1. DKI Jakarta

–Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp. 5.104.000,-

–Satpam dan pengemudi: Rp. 5.615.000,-

2. Yogyakarta

–Satpam dan pengemudi: Rp. 2.425.000,-

–Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp. 2.205.000,-


3. Nusa Tenggara Timur

–Satpam dan pengemudi: Rp. 2.816.000,-

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Unews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x