Mahkamah Agung akan memeriksa putusan pengadilan yang sudah dijatuhkan tersebut, apakah terdapat kekeliruan dalam penerapannya, dan sebagainya.
Berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 Pasal 30 ayat 1, kasasi bisa dilakukan apabila hakim yang menjatuhkan vonis:
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
c. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan erundang-undangan yang mengancam kelalaian itu denganbatalnya putusan yang bersangkutan.
Ferdy Sambo cs ajukan kasasi usai bandinnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mengabulkan banding Ferdy Sambo cs atas vonis mati yang dijatuhkan padanya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidangnya digelar pada Rabu 12 April 2023 lalu.
Tidak dikabulkannya banding tersebut disampaikan Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan.
Adapun sidang yang dipimpin Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso itu diadakan pada Rabu tersebut sejak pukul 9.00 WIB.