"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujarnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.***
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujarnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.***
Editor: Sastriana Jedaun
Sumber: Pikiran Rakyat.com