Diduga Lakukan KDRT ke Istri Kedua Oleh Anggota DPR RI, Disebut Injak-injak Tubuh Korban yang Tengah Hamil

- 24 Mei 2023, 13:35 WIB
Foto Ilustrasi KDRT. Inilah penjelasan arti dan jenis KDRT
Foto Ilustrasi KDRT. Inilah penjelasan arti dan jenis KDRT /https://cabar.asia

Setelah KDRT tersebut, BY disebut sering berkencan dengan MM dan meminta maaf kepadanya. M takut melapor BY karena ketidakseimbangan kekuatan.

Namun, pada November 2022, M berani melaporkan BY ke polisi. Pada saat yang sama, M juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Desember 2022.

"Sejak Januari 2023 setelah dilakukan serangkaian prosedur oleh LPSK korban resmi menjadi Terlindung LPSK pada Januari 2023, dengan Perlidungan Fisik melekat (Pamwalkat) dan Pendampingan Pemulihan Psikis oleh Psikolog LPSK," terangnya.

Dalam waktu dekat, kuasa hukum M juga akan melakukan upaya pengaduan pelanggaran kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Aduan itu diajukan karena adanya dugaan BY melanggar peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.

"Benar kami akan memasukan Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik pada Senin 22 Mei 2023 di Gedung DPR/MPR RI," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x