Perjanjian Kerja ASN PPPK Akan Dihilangkan…

- 26 Mei 2023, 19:00 WIB
Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani
Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani /

JAKARTA, OKE FLORES.com - Dirjen GTK Kemendikbudristek, Profesor Nunuk Suryani akan menghilangkan periode masa perjanjian kerja ASN PPPK.

Diketahui, Masa Perjanjian Kerja ASN PPPK sebelumnya telah diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajeman PPPK.

Pasal 37 ayat satu PP Nomor 49 Tahun 2018, menegaskan masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Baca Juga: Berikut 5 Cara Merawat Softlens agar Tetap Awet dan Nyaman Digunakan

Selanjutnya, di ayat 2 pasal 37, syarat perjanjian kerja PPPK yakni berdasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPPK.

Dengan adanya aturan masa perjanjian kerja, setiap PPPK tentu membuat mereka tidak tenang dalam melaksanakan pekerjaannya.

Disamping itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setiap habis masa waktu perjanjian kerja akan disibukan oleh urusan administrasi.

Baca Juga: Cegah Stunting, Kades di Manggarai Fasilitasi Pelatihan Pengolahan Pangan Lokal

Oleh sebab itu, adanya terobosan Prof Nunuk Suryani yang menyatakan akan merevisi PP Nomor 49 tahun 2018 terkait menghilangkan masa perjanjian kerja, disambut baik ribuan PPPK di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x