JAKARTA, OKE FLORES.com - Aset milik 4 orang tersangka yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Kemenkominfo dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, pada Rabu, 24 Mei 2023, lalu.
Baca Juga: Dua Media Online di NTT Dipolisikan, Oke Narasi Salah Satunya
Berikut 4 orang tersangka yang asetnya disita Kejagung, JGP, AAL, GMS dan IH.
1. Aset milik tersangka IH
- Satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 1.000 M2 di Desa Mekarsalayu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
- Satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 346 M2, di Perumahan Dago Asri, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Aktivis 98 Desak Kejagung Periksa Hasto Kristiyanto….
2. Aset milik tersangka JGP
- Satu unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021.
3. Aset milik tersangka AAL
- Satu unit mobil BMW / X5
- Satu unit sepeda motor merk BMW/R 1250 GS Adventure.
- Satu unit Mobil Honda HR-V 1,5L SE CVT, tahun pembuatan 2022.
- Satu unit motor Ducati type Scrambler Cafe Racer.