Panik! Kubu Kades Tulungrejo - Pare Kerja Keras 'Rapikan' Dokumen Penunjang Usulan Hibah

- 28 Mei 2023, 14:35 WIB
Foto. Matnurkasan Kades Tulungrejo - Pare (kiri) dan Setyawan Muhardhani Eks Koordinator BKM Marsudi Raharjo (Periode 2019 - 2022)
Foto. Matnurkasan Kades Tulungrejo - Pare (kiri) dan Setyawan Muhardhani Eks Koordinator BKM Marsudi Raharjo (Periode 2019 - 2022) /

KEDIRI, OKE FLORES. com - Seolah berkejaran dengan waktu, kubu Matnurkasan Kepala Desa Tulungrejo - Pare di Kabupaten Kediri bekerja keras 'merapikan' dokumen, pasca terungkap siapa yang sesungguhnya membuat proposal yang mengatasnamakan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Marsudi Raharjo.

Usai gagal mengkondisikan BKM Tulungrejo secara halus di aula Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten dalam rapat mendadak. Kemudian 2 anggota BKM yang bernama Nur Chasan dan Eko Malianto mendatangi rumah Sukamto (Koordinator BKM - red) untuk meminta stempel BKM dan gagal.

Hal itu tidak menyurutkan langkah pihak kubu kades mencari upaya lanjutan untuk melegalkan tindakannya mengirim proposal atas nama BKM dengan menyuruh anak buah Kades bernisial "Y" mendatangi rumah Setyawan Murdhani  eks Koordinator BKM Marsudi Raharjo (Periode 2019 - 2022) untuk meminta copian RPLP 4 tahunan.

Baca Juga: Usai Difitnah Jadi Simpanan Ketua KPK Firli Bahuri Salsabila Syaira Buka Suara

Baca Juga: Dalang Proposal 'Siluman' Terungkap, BKM Tulungrejo Pare 'Digoyang'

Namun menurut eks koordinator yang lebih detail adalah RPLP per akhir tahun.

Saat dikonfirmasi via seluler eks Koordinator BKM Tulungrejo yang akrab dipanggil Dhani tersebut menuturkan, awalnya ada info dari Pak Gunawan anggota BKM, yang mengatakan ada tanda tangan saya di RPLP tahun 2021.

"Saya heran padahal tahun 2021 itu saya sedang sakit, dan pada saat itu tidak ada satu dokumen yang saya tanda tangani, selama satu tahun saya benar-benar sakit," ucap Dhani dengan nada heran (Sabtu, 27/3).

Dikatakan, RPLP itu kan dibuat setiap akhir tahun berdasarkan rembuk warga tahunan (RWT), hasil rembuk warga itu kemudian dibendel menjadi RPLP dan itu setiap tahun. Dan tiap tahunnya harus berubah, bisa dikurangi atau ditambah saat RWT.

Menurutnya Desa Tulungrejo (Kawasan Kampung Inggris - red) sudah tidak kumuh namun dikumuhkan oleh sendiri oleh kepala desa.

"Saat itu awal tahun 2020 kades minta RPLP 2019 dan dirubah sendiri oleh beliaunya lalu dikumuhkan dengan alasan supaya dapat bantuan," tegas Dhani.

Kemudian dokumen itu dikirim ke faskel (fasilitator kelurahan), kemudian dari faskel dikembalikan lagi ke kita dan saat itu ada pertemuan yang dihadiri kades (Matnurkasan - red) namun dikembalikan lagi karena lampiran SK Bupatinya keliru.

Baca Juga: Usai Kirim Surat Klarifikasi ke Dinas Perkim, Koordinator BKM Tulungrejo Pare Alami 'Kejadian Ganjil'

 

Semenjak peristiwa itu saya tidak pernah pegang RPLP lagi sampai saat ini, sambungnya.

Sekali lagi, eks Koordinator BKM Tulungrejo menekankan dirinya bersama anggota merasa tidak pernah mengajukan proposal dan tidak merasa diikutkan menyusun RPLP (Rencana Penataan Lingkungan Pemukiman) tahun 2020 hingga 2022 serta perlu diketahui dalam RPLP 2019 itu Desa Tulungrejo dalam status TIDAK KUMUH.

Di tempat terpisah, ada sumber lain menyampaikan via seluler bahwa ada seorang kontraktor besar yang mengomentari masalah hibah di Desa Tulungrejo Pare bahwa hal seperti itu bisa turun tanpa membuat proposal.

Begini bunyi Chat Kontraktor besar itu, "Kono kui ura gawe proposal bantuan mudun..dilut engkas 19 teko pusat wes mulai, BKM karo masyarakate sing seneng, dilibatne malah rusuh2 ora dukung pembangunanne." ** (TIM/RED)

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x