Terkait Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan Windy Idol Diperiksa KPK

- 29 Mei 2023, 14:20 WIB
Terkait Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan Windy Idol Diperiksa KPK
Terkait Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan Windy Idol Diperiksa KPK /T

JAKARTA, OKE FLORES.com - Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Windy Idol dan lima orang lainnya terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA, melansir RMOL.id, Senin 29 Mei 2023.

Ali Fikri, Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, membenarkan tim penyidik ​​memanggil tujuh saksi hari ini, Senin 29 Mei.

saksi yang dipanggil adalah tiga pegawai MA/staf Hasbi Hasnan, yakni Tri. Mulyani, Albar dan Lilis Suryani. selanjutnya Sabias Rangku Osan (karyawan Bank BCA), Alland Prima Yozadi (swasta), Isye Fitri Yuliastuti (karyawan Bank Mandiri) dan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

Baca Juga: Soal Minta Polri Periksa Denny Indrayana, Benny K Harman: Mahfud MD jadi Corong Rezim Otoriter

KPK melarang Saksi Windy Idol bepergian ke luar negeri sejak Kamis 12 Januari hingga Rabu 12 Juli. Dan kini dikabarkan sudah menghadap KPK dan masih dalam pemeriksaan.

Dalam perkara suap di Mahkamah Agung, KPK menetapkan dua tersangka baru, Hasbi Hasan dan Dada Tri Yudianto selaku swasta. Pada Rabu 24 Mei, Keduanya diperiksa perdana sebagai tersangka

KPK melarang Hasbi bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, mulai Selasa 9 Mei. sedangkan Tersangka Dadan juga dilarang mulai 12 Januari 2023.

Sebelumnya, KPK menetapkan 15 tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) sebagai Hakim Agung; Gazalba Saleh (GS) sebagai Hakim Agung di MA; Prasetio Nugroho (PN) sebagai Hakim dan Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo sebagai selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) sebagai selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) sebagai Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Bantah Kobocoran Putusan Terkait Sistem Pemilu

Selain itu, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID; dan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x