Dikabarkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, MK: Dibahas Saja Belum

- 29 Mei 2023, 14:45 WIB

Mahfud mengatakan, bahwa putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan ke publik lantaran menjadi rahasia ketat.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka," terangnya melansir Disway.id Senin 29 Mei 2023. 

Sebagai orang yang pernah menjabat sebagai ketua MK, Mahfud mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis.

Untuk itu, ia mendesak MK dapat menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.

"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," tutupnya melansir Disway.id Senin 29 Mei 2023. 

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK
Denny turut menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat.


Denny sendiri diketahui sebagai salah satu pendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres) 2024.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x