Tiga Partai yang Terima Aliran Dana Korupsi BTS Bisa Dibubarkan atau Dibekukan

- 29 Mei 2023, 14:55 WIB
Tiga Partai yang Terima Aliran Dana Korupsi BTS Bisa Dibubarkan atau Dibekukan
Tiga Partai yang Terima Aliran Dana Korupsi BTS Bisa Dibubarkan atau Dibekukan /

JAKARTA, OKE FLORES.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Profesor Mudzakkir telah memberikan tanggapannya atas dugaan aliran dana korupsi dari Base Transceiver Station (BTS) 4G ke tiga partai politik.

Menurut dia, jika dugaan itu benar, beberapa saksi bisa diiberikan kepada partai politik yang menerima aliran dana tersebu.

“Pertanyaannya, sanksi apa yang pantas dikenakan? bisa ditegur secara tertulis atau peringatan keras, atau dibekukan sementara atau dibubarkan partai politik yang bersangkutan,” kata Muzakkir kepada Republika, melansir RMOL.id, Senin 29 Mei 2023.

Menurutnya, hal itu tergantung dari seberapa besar uang yang mengalir bail terhadap partai politik di level lokal, seperti kota, kabupaten, atau provinsi maupun level nasional. Menurutnya, sanksi berat berupa pembekuan bahkan bisa dilakukan dua hingga lima tahun setelah terbukti.

Baca Juga: Terkait Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan Windy Idol Diperiksa KPK

“Boleh saja, karena itu sanksi administrasi. Kalau level pusat, menurut saya bisa diperlakukan hukuman yang sama. Itu relevan dari sanksi pidana. Kalau level lokal (pembekuan) bisa dilakukan sementara,” jelas dia.

Dia mengingatkan, partai politik tidak kebal hukum dan memiliki kedudukan yang sama dengan badan hukum lain dan hukum korporasi lainnya. Selain itu, menurutnya, parpol dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor harus diartikan sebagai badan hukum yayasan maupun korporasi atau biasa disebut badan hukum privat.

“Dan jika benar parpol punya komitmen dengan pelaku korupsi, maka parpol itu terlibat dalam tindakan pidana korupsi,” jelas dia.

sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD mengatakan bahwa sudah mendengar isu tentang dana dugaan korupsi BTS 4G mengalir ke tiga parpol. Namun, dia mengakui bahwa menganggapnya sebagai gosip politik.

“Kita bekerja dengan hukum saja. Saya juga sudah lapor soal itu ke presiden,” kata Mahfud di Kantor Kemkominfo.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah