Polri Didesak Tangkap SBY dan Denny Indrayana karena Dianggap Bocorkan Rahasia Negara dan Sebar Fitnah

- 29 Mei 2023, 15:34 WIB
Polri Didesak Tangkap SBY dan Denny Indrayana karena Dianggap Bocorkan Rahasia Negara dan Sebar Fitnah
Polri Didesak Tangkap SBY dan Denny Indrayana karena Dianggap Bocorkan Rahasia Negara dan Sebar Fitnah /

JAKARTA, OKE FLORES.com - Ketua Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Moeldoko, Saiful Huda Ems, meminta polisi menangkap presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. SBY dan Denny diduga menebar fitnah karena diduga membocorkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.

Huda menyebut apa yang dikatakan SBY dan Denny sangat tendensius dan kontroversial serta merupakan tindak pidana yakni pembocoran rahasia negara.

"Jikapun bukan tergolong itu, maka apa yang dinyatakan oleh SBY dan DI bisa masuk dalam kategori fitnah, pencemaran nama baik dan tindakan mengundang kebencian serta makar pada institusi negara," kata Huda, melansir RMOL.id, Senin 29 Mei 2023.

Ia mengatakan, SBY dan Denny sepakat untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi kemungkinan akan mengubah sistem pemilu 2024 menjadi sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Juga: Sistem Pemilu Dirubah dan KPK Dikuasai Denny Indrayana: ndonesia Balik ke Zaman Orde Baru

Kemudian kedua orang itu diduga menuding KPK akan dihadiahi gratifikasi memperpanjang masa bakti satu tahun jika KPK berhasil melakukan tukar guling kasus sejumlah pejabat Mahkamah Agung yang terlibat skandal korupsi atau mafia peradilan, dan mau bersedia memenangkan Peninjauan Kembali kubu Moeldoko.

Menurut dia, Menko Polhukam Mahfud MD sudah bereaksi tegas perlunya polisi segera mengusut sumber kesaksian A1 pernyataan Denny agar tidak menjadi spekulasi mengundang fitnah.

"Karena terlepas benar tidaknya info tersebut, jika benar ada pejabat MK yang melakukannya sebelum hal itu diumumkan ke publik maka bagi Menko Polhukam itu juga sudah masuk pada ranah pidana, yakni pembocoran rahasia negara. Putusan MK itu merupakan rahasia negara yang sangat ketat sebelum dibacakan," tuturnya.

Huda mengatakan, Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum yang konstitusional dan SBY tidak boleh sembarangan berbicara sebagaimana anaknya AHY, bahwa pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk mengambil alih Partai Demokrat.

"Tangan-tangan politik yang akan mengganggu Partai Demokrat agar tidak ikut Pemilu 2024 itu hanya bualan SBY saja. Tidak ada sama sekali dari pihak Pemerintah yang akan sudi melakukan hal itu," katanya.

Oleh karena itu, menurut Huda, SBY dan Denny Indrayana telah melakukan tindak pidana berupa pembocoran rahasia negara sehingga menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat keji.

Baca Juga: Diharapkan Susilo Bambang Yudhoyono Bisa Pimpin Revolusi untuk Selamatkan Negeri

"Maka kami memohon pada pihak Kepolisian agar segera menangkap SBY dan DI lalu segera memprosesnya secara hukum. Sepakat dengan SBY, negara ini bukan penganut Hukum Rimba, maka SBY dan DI serta oknum Pejabat MK harus segera ditangkap dan diproses hukum," ujar dia.

Bocoran Putusan MK

Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengaku telah mendapatkan informasi tentang MK tentang sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya.

Dalam cuitannya, Denny juga menyebut sumbernya di MK. Meski tidak memberikan jawaban yang jelas, Denny menegaskan bahwa sumbernya bukan hakim konstitusi.

Menanggapi hal tersebut, Mahkamah Konstitusi buka suara atas bocoran hasil putusan terkait sistem pemilu.

 

Juru bicara MK Fajar Laksono membantah dugaan bocornya informasi tentang putusan perkara nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.

“Dibahas saja belum,” ujar Fajar.

Fajar menjelaskan, bahwa berdasarkan sidang pada Selasa 23 mei, para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Setelahnya, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x