Peserta Pemilu 2024 Tidak Perlu Laporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ke KPU

- 30 Mei 2023, 09:25 WIB
Peserta Pemilu 2024 Tidak Perlu Laporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ke KPU
Peserta Pemilu 2024 Tidak Perlu Laporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ke KPU /ANTARA/

Tahapan Pemilu kemudian akan memasuki masa kampanye pada 28 November 2023-10 Februari 2024 dan Masa tenang pada 11 Februari 2024-13 Februari 2024.

Proses pemungutan suara akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 dengan tahapan penghitungan suara dimulai sejak hari pemungutan suara hingga 15 Februari 2024 dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK.***

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x