Sejumlah proses persidangan dijalankan, hingga akhirnya Pancasila diresmikan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Saat itu, mufakat bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sahih dan sah. ***