Kemudian, tiga rumah Rafael Alun juga turut disita, yaki satu unit rumah di Simprug dan satu rumah indekos di Blok M, Jakarta Selatan, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.
Menurut Ali, penyidik KPK akan terus melakukan penelusuran aset Rafael Alun yang diduga diperoleh dari gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," ujarnya.
Pada April 2023 lalu, KPK juga telah menyita bukti lain berupa safety deposit box (SDB) yang berisikan uang sekitar Rp32,2 miliar yang disimpan di salah satu bank dengan pecahan mata uang asing.***