Polisi Menggerebek Pabrik Narkoba di Rumah Elite Tangerang

- 3 Juni 2023, 13:37 WIB
ilustrasi-ekstasi
ilustrasi-ekstasi /MAYA /JURNAL PALOPO/


BANTEN, OKE FLORES.com - Akhir cerita pabrik narkotika di sebuah kediaman elit di Perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Setelah penyelidikan, polisi segera melancarkan serangan ke pabrik obat-obatan terlarang itu dan berhasil menyita puluhan ribu butir ekstasi.

Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat laporan tentang masuknya peralatan produksi narkotika ke wilayah Banten dan Jawa Tengah.

Setelah operasi, penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket besar yang masing-masing berisi ekstasi sebanyak 25.000 butir secara keseluruhan.

Jika diklasifikasikan, dua kantong plastik klip masing-masing memuat kapsul yang diduga mengandung ekstasi dengan jumlah total 1.000 butir, dan delapan kantong plastik klip ekstasi yang berjumlah total 1.380 butir pil ekstasi.

Bersama barang bukti tersebut, polisi menangkap dua tersangka bernama TH bin U (39) dan N bin I (27).

TH adalah seorang kriminal narkoba yang pernah dipenjara selama 1 tahun.

Baca Juga: Dugaan Bocornya Putusan MK, Kabareskrim Ungkap Arahan Kapolri Listyo Sigit

Dua tersangka lain juga diamankan di Semarang, yaitu MR (27) dan ARD (24).

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x