Polisi Menggerebek Pabrik Narkoba di Rumah Elite Tangerang

- 3 Juni 2023, 13:37 WIB
ilustrasi-ekstasi
ilustrasi-ekstasi /MAYA /JURNAL PALOPO/

Polisi menggerebek pabrikpembuat pil ekstasi di Tangerang yang dioperasikan dua tersangka TH (39) dan N (27).

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan mesin pencetak pil ekstasi yang hasilkan 3.000 pil dalam 30 menit.

"Artinya, alat ini cukup efektif dalam pembuatan ekstasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dalam jumpa pers di Tangerang, Jumat, 2 Juni 2023, melansir Pikiran-Rakyat.id, Sabtu 3 Juni 2023.

Agus menegaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan Bea Cukai, Polda Banten, dan Polda Jateng untuk membongkar kasus peredaran narkoba ini.

Proses penangkapan terbilang cepat sebab pihaknya khawatir barang dari pabrik ilegal tersebut kadung sampai ke tangan konsumen.

"Sudah ada produksi, informasinya dari produksi ekstasi, untuk mencegah jangan sampai barang ini sampai ke pasaran, jangan terlalu lama," kata Agus.

Terkait tindak lanjut kasus produksi narkoba di dua tempat baru-baru ini, Tangerang dan Semarang, Agus mengatakan bahwa para tersangka dikendalikan oleh dua orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Semarang dikendalikan seseorang berinisial K, sedang Tangerang oleh inisial B.

"Tentunya akan dilakukan langkah-langkah pengembangan dari penyidik dalam hal ini gabungan antara Bareskrim, Polda Banten, dan jajaran Bea cukai untuk menelusuri asal usul dari precursor,” ucap Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, melansir Pikiran-Rakyat.id, Sabtu 3 Juni 2023.

Bukan hanya itu, Agus menjelaskan rantai narkoba yang hendak ditelusuri masih panjang, sebab masih ada importasi mesin yang digunakan, serta siapa yang menggelontorkan dana untuk laboratorium gelap pabrik ekstraksi di dua wilayah Jawa Tengah dan Banten tersebut.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x