Dugaan Bocornya Putusan MK, Kabareskrim Ungkap Arahan Kapolri Listyo Sigit

- 3 Juni 2023, 12:21 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 dan isu bocornya putusan MK tentang sistem proporsional tertutup yang membuat heboh. /Pixabay/Gerd Altmann
Ilustrasi Pemilu 2024 dan isu bocornya putusan MK tentang sistem proporsional tertutup yang membuat heboh. /Pixabay/Gerd Altmann /

JAKARTA, OKE FLORES.com - Komjen Pol. Agus Andrianto, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, telah memberikan pernyataan mengenai kemajuan kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terjadi beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diduga terkait dengan pernyataan yang diucapkan oleh Denny Indrayana.

Profesor Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan bahwa ia telah menerima informasi mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan menghapus sistem proporsional tertutup dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi pernyataan tersebut dengan mengatakan bahwa hal tersebut dapat menunjukkan adanya pelanggaran kerahasiaan negara yang terkait dengan keputusan MK.

Tak hanya itu, Mahfud MD juga meminta polisi mencari informan yang, menurut Denny, sudah memberitahukan kepadanya terkait putusan MK tersebut, melansir Pikiran-Rakyat.id, Sabtu 3 Juni 2023.

Kasus ini sampai menyita perhatian publik.

Kabareskrim ungkap arahan Kapolri Listyo Sigit soal dugaan kebocoran putusan MK
Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto menyebut pihaknya akan proporsional saat mengusut dugaan kebocoran tersebut terkait uji materi sistem pemilu yang sedang berlangsung di MK.

"Kami akan proporsional," ujar Agus Andrianto di Tangerang, Banten pada Jumat 2 Juni 2023, melansir Pikiran-Rakyat.id, Sabtu 3 Juni 2023.

Baca Juga: Sudirman Said: Tegaskan Tujuan Partai Demokrat Gabung ke Koalisi Perubahan

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x