Dugaan Bocornya Putusan MK, Kabareskrim Ungkap Arahan Kapolri Listyo Sigit

- 3 Juni 2023, 12:21 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 dan isu bocornya putusan MK tentang sistem proporsional tertutup yang membuat heboh. /Pixabay/Gerd Altmann
Ilustrasi Pemilu 2024 dan isu bocornya putusan MK tentang sistem proporsional tertutup yang membuat heboh. /Pixabay/Gerd Altmann /

Adapun arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo adalah agar kepolisian melakukan pendalaman berkaitan dengan dugaan bocornya putusan tersebut.

"Arahan Kapolri sudah jelas sudah disampaikan, kami akan mendalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak," ujarnya.

"Kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan 'kan sebaiknya nanti kami akan lihat dari keterangan ahli.

Ya, pada saatnya (Denny Indrayana) akan diperiksa," tuturnya lagi.

Diketahui Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi pada Rabu 31 Mei 2023 terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.

Hal itu berkaitan dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Pihak pelapor adalah seseorang berinisial AWW.

Ia melaporkan pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.

Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Sementara itu, Denny Indrayana sudah memberikan klarifikasi atas tuduhan membocorkan rahasia dari sejumlah pihak.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah