"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," tegas Junimart Girsang dalam keterangannya dikutip Unews.
Kemudian selanjutnya adalah saat telah resmi mendapat status kepegawaian baru.
Sejumlah keuntungan manis pun akan turut diterima oleh para honorer yang diangkat ASN.
Lantas apa saja daftar tunjangan manis honorer:
Tunjangan PPPK
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
Selain tunjangan di atas, PPPK juga masih mempunyai keuntungan lainnya seperti meningkatnya nominal gaji pokok hingga kesejahteraan.