Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).***
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).***
Editor: Sastriana Jedaun
Sumber: Unews