Susi Pudjiastuti: 'Kecam Tindakan Pemerintah Atur Pernikahan PNS: Harus Batal'

- 3 Juni 2023, 14:26 WIB
Susi Pudjiastuti. /
Susi Pudjiastuti. / /

Tak sedikit yang geram usai mengetahui aturan tersebut sudah ada sejak lama.

"Aturan paling BODOH yang pernah dibuat sepanjang sejarah jokowi jadi presiden," ujar @lor.

"Siapasihtuh yg bikin peraturan??!!!....errooorrrrrr bin errroooorrrrrr bin ancuuurrrrrrrr !!!!!!!" kata @jas.

"Semakin hari semakin rumit menjalani kehidupan sebagai WNI," ujar @pri.

Aturan poligami PNS

Adapun aturan poligami PNS ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Apabila ada PNS yang akan melaksanakan poligami wajib melaporkan secara tertulias pada petugas di aplikasi Hierarki paling lambat setahun setelah pernikahan.

PNS yang ingin melakukan poligami, sang istri harus memenuhi syarat alternatif.

Adapun syarat yang diterapkan adalah sang istri tidak bisa menjalankan kewajibannya, istri cacat badan atau punya penyakit yang tak bisa disembuhkan, dan istri tidak bisa melahirkan anak setelah 10 tahun menikah.

Untuk syarat kumulatif, PNS yang hendak poligami harus mendapat persetujuan yang sah dan tertulis dan istri pertama dengan materai.

PNS juga harus memiliki penghasilan cukup untuk menghidupi istri pertama dan istri kedua.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x