Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan, Hari Ini Ribuan Buruh 'Kepung' Istana

- 5 Juni 2023, 10:36 WIB
Foto: Ribuan Buruh/ Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan, Hari Ini Ribuan Buruh 'Kepung' Istana
Foto: Ribuan Buruh/ Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan, Hari Ini Ribuan Buruh 'Kepung' Istana /

“Tuntutannya adalah tiga paket Undang-Undang demokrasi terpimpin," kata Said Iqbal dalam konferensi pers.

Said Iqbal mengatakan, ribuan buruh yang melakukan aksi pada Senin meminta Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tengah digugat.

Saat ini, Partai Buruh mengajukan formulir ke Mahkamah Konstitusi pada 23 Mei 2023, mewakili empat konfederasi buruh, 60 federasi serikat buruh, petani, nelayan, dan tenaga honorer.

"Saya rasa hanya satu-satunya partai politik di Indonesia yang melakukan judicial review ommibuslaw UU Cipta Kerja adalah partai buruh, pada tanggal 5 Juni sidang kedua," kata Said Iqbal.

Tuntutan selanjutnya yang mereka lontarkan adalah dicabutnya presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Said Iqbal menyebut Partai Buruh melalui kuasa hukum Saleh Al Ghifari, Feri Amsari dan 15 kuasa hukum lainnya bakal memasukkan judicial review ke MK pada 5 Juni 2023.

Selain itu, pada 10 Juni, Partai Buruh juga bakal memasukkan gugatan parlementary threshold atau ambang batas parlemen ke Mahkamah Konstitusi.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x