Beberapa Kategori Honorer Resmi Dicabut dari Pengangkatan ASN 2023

- 5 Juni 2023, 13:10 WIB
Pegawai ASN dan Non ASN rengah mengikuti upacara dihalaman Pemkot
Pegawai ASN dan Non ASN rengah mengikuti upacara dihalaman Pemkot /Dokumen /Kabar Banten

 

JAKARTA, OKE FLORES.com - Rencana penghapusan tenaga honorer secara resmi telah diumumkan pemerintah.

Hal ini tentu menimbulkan ketidakpastian bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia.

guruNamun, pemerintah telah mengambil tindakan yang memberikan harapan baru bagi mereka.

Kebijakan baru dari pemerintah menyatakan bahwa Tenaga Honorer akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa terkecuali.

Langkah penghapusan Tenaga Honorer telah diatur dalam Surat Resmi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang menegaskan penghapusan Tenaga Honorer.

Dalam rangka mengatasi masalah ini, sesuai dengan keputusan Presiden Jokowi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemedikbudristek) serta pihak terkait lainnya sedang berupaya mencari solusi untuk nasib Tenaga Honorer di Indonesia.

Para Tenaga Honorer harus memenuhi beberapa persyaratan kategori tertentu untuk dapat diangkat menjadi ASN tanpa tes.

Terdapat empat kategori prioritas tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN tanpa tes, yaitu:

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x