Beberapa Kategori Honorer Resmi Dicabut dari Pengangkatan ASN 2023

- 5 Juni 2023, 13:10 WIB
Pegawai ASN dan Non ASN rengah mengikuti upacara dihalaman Pemkot
Pegawai ASN dan Non ASN rengah mengikuti upacara dihalaman Pemkot /Dokumen /Kabar Banten

1. Tenaga Guru

2. Tenaga Kesehatan di unit pelayanan kesehatan

3. Tenaga Penyuluh di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan

4. Tenaga Teknis lainnya yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah.


Selain kategori prioritas berdasarkan jabatan, juga ada kategori batasan usia dan masa kerja.

Kebijakan mutlak dari pemerintah menghasilkan hasil yang memuaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal setelah penghapusan Tenaga Honorer.

Hasil temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian secara resmi dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Komisi II DPR RI.

Sebagai hasil akhir, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengeluarkan pengumuman resmi dalam Surat Nomor 1199/B/GT.00.08/2023, di mana sebanyak 3.043 Tenaga Honorer dipastikan akan diangkat sebagai ASN tanpa tes.

Namun demikian, beberapa jabatan tidak termasuk dalam kategori Tenaga Honorer yang dapat diangkat menjadi PNS, seperti cleaning service, petugas keamanan, pramutamu, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, penjaga pintu air, dan operator komputer.

Para tenaga honorer yang telah terdaftar hanya perlu menunggu Surat Keputusan (SK) penempatan dari pemerintah saat ini.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x