Beberapa Kategori Honorer Resmi Dicabut dari Pengangkatan ASN 2023

- 5 Juni 2023, 13:10 WIB
Pegawai ASN dan Non ASN rengah mengikuti upacara dihalaman Pemkot
Pegawai ASN dan Non ASN rengah mengikuti upacara dihalaman Pemkot /Dokumen /Kabar Banten

Mereka adalah Tenaga Honorer yang merupakan pelamar Prioritas 1 atau P1 yang belum mendapatkan penempatan.

Karena tidak mendapatkan penempatan, Tenaga Honorer P1 tidak perlu mengikuti tes sebagai syarat menjadi ASN pada tahun 2023 mendatang.

Mereka hanya perlu menunggu penempatan mereka melalui Surat Keputusan (SK) dari pemerintah.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR RI mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera melakukan riset dan pendataan terhadap tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.

Pendataan yang dilakukan oleh BKN terkait non-ASN telah resmi ditutup pada tanggal 31 Maret 2023.

Dari hasil pendataan non-ASN, BKN menemukan bahwa sekitar 120 instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, belum menyelesaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait data Tenaga Honorer.***

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x