Ayah Shane Bongkar Bobrok Mario Mencoba Sogok Anaknya di Rutan Polda

- 7 Juni 2023, 08:17 WIB

NTT, OKE FLORES.com - Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan, melaporkan bahwa Mario Dandy Satrio mencoba memberikan uang dan benda berharga kepada anaknya saat keduanya berada dalam tahanan di Rutan.

Tagor Lumbantoruan mengungkapkan tindakan Mario ini secara terbuka, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat mereka masih ditahan di kantor polisi sebelum Hari Raya.

"Di awal ya saya bilang di Polda pun si Mario ini berusaha untuk memberikan sesuatu kepada Shane,mengaku yang mengantar itu om nya Mario," kata Tagor Lumbantoruan ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melansir Ayojakarta.com, rabu 7 Juni 2023.

Baca Juga: Sogok Shane Lukas dengan Uang dan HP Dalam Sel!

Dalam situasi ini, bapak Shane mengungkapkan rasa terima kasih kepada Polda Metro Jaya yang menyaring barang-barang yang akan diserahkan kepada tahanan.

"Tapi terimakasih kepada pihak Polda yang jaga disana langsung. Dia benar-benar di filter, ditanya dan yang memberikan uang Rp1,5juta dan sebuah hp kepada Shane tidak langsung pergi," kata ayah Shane Lukas.

Kemudian Shane dihubungi terkait penyerahan benda tersebut. Namun, Shane menolak hadiah dari keluarga Mario. Alasannya, ia harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukum dan orangtuanya.

"Yang bertugas panggil Shane, Shane bilang ini semuanya nggak bisa saya terima.Saya ngga bisa ambil keputusan yang salah kalau hal gini harus melalui pihak saya dan orangtua saya. Saya nggak mau terima," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, Shane Lukas ikut terseret dalam kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa lainnya Mario Dandy dan anak AG.

Dalam kasus ini, Mario dituduh Pasal Pelengkap dengan Pasal 76 C berhubungan dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane juga dituduh dengan dakwaan utama

Baca Juga: Disebut Nipu Buntut Naikkan Tagihan Tanpa Konfimasi, Begini Klarifikasi Telkomsel Pasal 355 ayat (1) KUHP berhubungan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pelengkap Pasal 353 ayat (2) KUHP berhubungan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, pada hari Selasa 6 Juni 2023, Mario dan Shane telah menghadiri sidang perdana di PN Jaksel.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Ayojakarta.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x