Jaksa : Membongkar Perkataan Mario Dandy Saat Aniaya, Terdakwa Terlihat Senang-senang

- 7 Juni 2023, 09:31 WIB
 Jaksa : Membongkar Perkataan Mario Dandy Saat Aniaya, Terdakwa Terlihat Senang-senang
Jaksa : Membongkar Perkataan Mario Dandy Saat Aniaya, Terdakwa Terlihat Senang-senang /PMJ News

NASIONAL, OKE FLORES.com -  Pada Selasa, 6 Juni 2023 lalu, Mario Dandy yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora mengikuti sidang pertamanya.

Di dalam persidangan, jaksa mengungkapkan segala ucapan yang dilontarkan oleh anak dari mantan pejabat pajak tersebut ketika melakukan pemukulan terhadap korban sehingga korban terkapar.

Berdasarkan rekaman video yang menjadi viral pada tanggal 20 Februari 2023 dengan durasi 42 detik, terlihat bahwa setelah melakukan kekerasan terhadap putra pengurus GP Ansor di sebuah jalan, Mario Dandy terlihat merayakan seperti pemain sepak bola dunia.

Baca Juga: Tiba di Kupang, Menteri KKP Dijemput Gubernur VBL

Dalam tindakan kejam tersebut, terdakwa diduga memperlakukan korban sebagai objek seperti saat bermain bola.

"Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak David Ozora dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola, dengan mengatakan ‘enak main bola ya’ dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy ‘free kick gini bos, free kick gini bos’," kata jaksa mengulang perkataan Mario Dandy, melansir pikiran rakyat.com  Rabu 7 Juni 2023. 

Baca Juga: Denny Indrayana : Minta DPR Pecat Jokowi, Ungkap 3 Dugaan Pelanggaran Konstitusi Oleh Presiden

Setelah korban tergeletak, Mario Dandy tak lantas membiarkan David lepas, dia lanjut melakukan aksi kekerasan dengan mengaplikasikan teknik bermain bola tendangan bebas.

"Di mana kemudian terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola," ucap jaksa.

Saat korban sudah tak berdaya, Mario Dandy melakukan selebrasi kemudian lanjut memaki dengan kata-kata kasar.

"Di mana setelah melakukan aksi bejatnya itu kemudian terdakwa Mario Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo yang dilanjutkan dengan perkataan: 'bantai! makanya sama gua, jangan lu tutupin, anj*ng," katanya.

Atas perbuatannya, Mario Dandy Satriyo terjerat Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.***

 

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x