Wajib Tahu!! SWID DIY Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Investasi Entitas Tidak Berizin

- 9 Juni 2023, 10:50 WIB
Wajib Tahu!! SWID DIY Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Investasi Entitas Tak Berizin
Wajib Tahu!! SWID DIY Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Investasi Entitas Tak Berizin /

Banyaknya persoalan investasi ilegal yang terjadi di tengah-tengah masyarakat disebabkan oleh faktor-faktor seperti kemudahan pembuatan aplikasi, situs web, dan penawaran melalui media sosial, server yang berlokasi di luar negeri, ketertarikan masyarakat pada imbal hasil yang tinggi, serta kurangnya pemahaman mengenai konsep investasi.

“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berpedoman pada prinsip 2L yaitu
Legal dan Logis. Legal untuk mengetahui status perizinan badan hukum maupun
produk yang ditawarkan. Logis untuk mengetahui investasi yang ditawarkan memiliki imbal hasil wajar dan memiliki risiko.” kata Parjiman

Lebih lanjut, Parjiman juga mengatakan agar masyarakat selalu waspada terhadap
berbagai modus investasi ilegal yang sedang tren saat ini seperti binary option, robot
trading, aset kripto dan money game.

Menurut pandangannya, skema money game mempunyai pola yang serupa seperti member get member, tidak ada produk yang dijual, dan terdapat tugas yang harus dikerjakan seperti like dan view post di jejaring sosial.

Parjiman juga menyarankan agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal dengan memahami perbedaan antara pinjaman online ilegal dan pinjaman online yang sah serta telah mendapatkan izin dari OJK.

“Hanya pinjaman online yang memiliki izin dari OJK yang dapat mengakses tiga hal, yaitu “CAMILAN” (Kamera, Mikrofon, dan Lokasi). Jika aplikasi pinjaman online memiliki akses lebih dari tiga hal ini, maka perlu diwaspadai bahwa aplikasi tersebut ilegal,” tutur Parjiman.

Selain itu, Parjiman juga memberikan beberapa tips untuk meminjam melalui pinjaman online, seperti hanya meminjam dari fintech peer to peer lending yang berizin di OJK, meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, meminjam untuk tujuan produktif, serta memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risiko.

"Sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan untuk menghubungi nomor kontak 157 di Whatsapp pada 081 157 157 157 dan pastikan bahwa pinjaman online tersebut telah mendapatkan izin dari OJK," kata Parjiman.

Parjiman juga menambahkan bahwa sejak POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian diterbitkan, jumlah perusahaan pergadaian yang mendapatkan izin usaha dari OJK setiap tahun semakin meningkat. Sampai Maret 2023, terdapat 126 perusahaan pergadaian yang tersebar di seluruh Indonesia, terdiri dari 123 perusahaan pergadaian konvensional dan 3 perusahaan pergadaian syariah.

Mulai dari tahun 2019 hingga Maret 2023, SWI berhasil mengungkap dan mengumumkan sejumlah 251 orang yang melakukan kegiatan gadai swasta ilegal tanpa memiliki izin dari OJK.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: sonora.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x