Baca Juga: Kunci Jawaban Buku Pindai Matematika Kelas 4 Semester 2 Kurikulum Merdeka Terbitan CV Arya Duta
Tersangka laki-laki atau suami korban diketahui sudah melakukan aksi KDRT sebanyak 6 kali, yakni pada tahun 2014, 2016, 2021, 2022, dan 2023.
"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi enam kali," kata dia.
Selain itu, timnya tengah melakukan penyelidikan ke Palembang, Sumatera Selatan, karena sang Istri PB diketahui pernah berobat di sana.
"Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang karena saat di Palembang sempat dirawat (PB) di salah satu Rumah Sakit," ucapnya.
Atas temuan fakta baru ini, suami korban terancam mendapat hukuman tambahan.
"Ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku, dalam hal ini sang suami kurang lebih 1/3 dari pada ancaman hukuman yang ada," ujarnya.***