23 Perguruan Tinggi Swasta Dicabut Izin Operasionalnya

- 10 Juni 2023, 09:27 WIB

NTT, OKE FLORES.com - Beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia dikenai sanksi oleh Diktiristek Kemendikbudristek karena dianggap bermasalah dan melakukan pelanggaran.

Plt. Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam, menyatakan bahwa beberapa PTS di antaranya harus dicabut izin operasionalnya karena dapat membahayakan masyarakat, khususnya mahasiswa.

Pencabutan izin tersebut juga dilakukan untuk mencegah terjadinya dugaan penipuan dan penyelenggaraan pendidikan yang buruk.

Baca Juga: Ditemukan dalam Koper, Berikut Kronologi Hilangnya Mahasiswi Ubaya yang Dibunuh Guru Les Musiknya

“Pencabutan izin dilakukan untuk melindungi masyarakat terutama mahasiswa dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal,” kata Nizam, Kamis, 9 Juni 2023.

Penghapusan izin operasional yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek menyebabkan beberapa PTN terkait menjadi 'ditutup'. Tindakan ini didasarkan pada adanya laporan dari masyarakat atau hasil pemantauan di lapangan.

“Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” ujar Nizam.

Berdasarkan pemantauan di situs pddikti.kemendikbud.go.id, terdapat 37 perguruan tinggi di Jawa Barat yang memerlukan pembinaan, di mana 5 di antaranya telah melanggar aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.

Perguruan tinggi swasta yang melanggar aturan tersebut dikenai sanksi berupa pencabutan izin operasi. Kelima perguruan tinggi tersebut terletak di Bandung, Tasikmalaya, Bekasi, dan Bogor.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x