23 Perguruan Tinggi Swasta Dicabut Izin Operasionalnya

- 10 Juni 2023, 09:27 WIB

Jenis pelanggaran yang dilakukan bervariasi, seperti memberikan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan adanya perselisihan antara pengelola yang mengganggu proses pembelajaran.

“Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran,” katanya.
Sementara jika ditotal, ada 23 perguruan tinggi swasta di seluruh Indonesia yang dicabut izin operasionalnya. 23 perguruan tinggi itu tersebar di wilayah:

1. Jawa Barat dan Banten : 5 PTS
2. Jakarta : 6 PTS
3. Daerah Istimewa Yogyakarta: 1 PTS
4. Jawa Timur: 2 PTS
5. Sumatera Utara: 2 PTS
6. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara: 1 PTS
7. Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau: 2 PTS
8. Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah: 2 PTS
9. Bali dan Nusa Tenggara Barat: 1 PTS
10. Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung: 1 PTS

Atas temuan pelanggaran di beberapa PTS, Kemendikbudristek meminta agar masyarakat segera melapor apabila terdengar adanya penyimpangan.

Baca Juga: Resep Cokelat Chip Cookies Renyah dan Lembut

“Kalau tidak sesuai laporkan ke LLDikti terdekat atau melalui laman Lapor di Kemendikbudristek,” kata Nizam.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah