"Kemudian, kedua senior, yaitu NI dan SF melakukan pemukulan secara bersama-sama pada bagian wajah korban, sehingga korban mengalami luka-luka pada bagian mata sebelah kiri dan kanan, serta luka pada bagian bibir," ucap Eka, melansir Pikiran Rakyat.com Sabtu 10 Juni 2023.
Saat ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kedua pelaku NI dan SF di Mapolsek Poasia. Selanjutnya, berkas-berkas perkara tengah dikumpulkan sebelum kasus dilimpahkan ke Jakasa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kendari.
"Kasusnya sedang pemberkasan untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum," ujar dia.
Kapolresta Kendari mengatakan pihaknya sudah berupaya melakukan mediasi, tetapi gagal. Apabila dalam proses hukum mahasiswi tersebut terbukti bersalah, maka keduanya akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Proses mediasi sudah kami lakukan, namun gagal," ujar dia.
"Apabila terbukti, kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya.***