OKE FLORES.COM - Tidak lama lagi, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia akan menerima gaji ke-13 mereka.
Gaji ke-13 ini merupakan sebuah tambahan penghasilan yang dinantikan oleh para ASN setiap tahunnya.
Namun, sebelum menikmati tambahan tersebut, penting untuk memahami komponen-komponen yang membentuk gaji ke-13 tersebut.
Baca Juga: Alhamduililah! BPNT Cair Rp600 Ribu Khusus Penerima PKH Kriteria Ini, Cek Kamu Termasuk atau Tidak
Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk tunjangan yang diberikan kepada para ASN setiap tahunnya. Tunjangan ini biasanya diberikan menjelang akhir tahun atau menjelang libur panjang, sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah atas kinerja para ASN selama satu tahun kerja.
Komponen-komponen Gaji ke-13:
-
Gaji Pokok:
Gaji pokok adalah jumlah pendapatan dasar yang diterima oleh seorang ASN tanpa mempertimbangkan tunjangan-tunjangan lainnya. Gaji pokok ini menjadi dasar untuk perhitungan gaji ke-13.
-
Tunjangan Tetap:
Tunjangan tetap meliputi berbagai tunjangan yang diterima oleh ASN setiap bulan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya. Komponen ini juga menjadi bagian dari perhitungan gaji ke-13.
Editor: Adrianus T. Jaya