Kemendikbud: 'Nakal', 23 Perguruan Tinggi Swasta Dicabut Izin Operasionalnya

- 10 Juni 2023, 13:50 WIB
 Kemendikbud: "Nakal", 23 Perguruan Tinggi Swasta Dicabut Izin Operasionalnya
Kemendikbud: "Nakal", 23 Perguruan Tinggi Swasta Dicabut Izin Operasionalnya /

Jenis pelanggaran yang dilakukan pun bermacam seperti pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) serta adanya perselisihan badan penyelenggara yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif.

Baca Juga: Diapresiasi Sandiaga Uno, Hasil Olahan Bonggol Jagung Karya Dosen Itenas

“Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran,” katanya.

Sementara jika ditotal, ada 23 perguruan tinggi swasta di seluruh Indonesia yang dicabut izin operasionalnya.

23 perguruan tinggi itu tersebar di wilayah:

1. Jawa Barat dan Banten : 5 PTS

2. Jakarta : 6 PTS

3. Daerah Istimewa Yogyakarta: 1 PTS

4. Jawa Timur: 2 PTS

5. Sumatera Utara: 2 PTS

6. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara: 1 PTS

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x