7. Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau: 2 PTS
8. Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah: 2 PTS
9. Bali dan Nusa Tenggara Barat: 1 PTS
10. Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung: 1 PTS
Atas temuan pelanggaran di beberapa PTS, Kemendikbudristek meminta agar masyarakat segera melapor apabila terdengar adanya penyimpangan.
“Kalau tidak sesuai laporkan ke LLDikti terdekat atau melalui laman Lapor di Kemendikbudristek,” kata Nizam.***