NTT, OKE FLORES.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin, diberhentikan dari jabatannya karena terbukti mengonsumsi obat terlarang. Informasi tersebut didapatkan dari hasil tes urine yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, tes urine menunjukkan bahwa Andi Irfan positif mengonsumsi obat terlarang.
Baca Juga: Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 Miliar ke Pemerintah
Awalnya, hal ini terungkap saat anggota Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejati Jatim, Surabaya pada tanggal 12 Mei 2023.
"Momen itu saya manfaatkan untuk dilakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut karena semua Kajari dari 39 kota/ kabupaten hadir di Kantor Kejati Jatim," katanya melalui keterangan diterima di Surabaya, Jumat, 9 Juni 2023.
Mia mengaku, pihaknya secara diam-diam mengutus anggota Kejati Jatim untuk menghubungi Polda Jatim yang membidangi urusan tes urine. Setelah agenda kunjungan kerja DPR selesai, para Kajari diminta tak meninggalkan tempat acara.
“Kemudian dilaksanakan tes urine dan pengambilan sampel rambut tanpa ada kebocoran informasi. Jadi rencana saya melakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut ini tidak ada yang tahu," tuturnya.
Dia menjelaskan, pelaksanaan tes urine dan pengambilan sampel rambut digelar secara bergantian.
Dia memastikan pelaksanaan tes urine sesuai dengan standar prosedur dan ketentuan dari tim Polda Jatim.