Kasus Pedagangan Manusia di Dumai, 2 Orang yang Janjikan Bisa Kerja di Malaysia Ditangkap

- 12 Juni 2023, 10:49 WIB
Ilustrasi perdagangan manusia./pixabay.com/
Ilustrasi perdagangan manusia./pixabay.com/ /

NTT, OKE FLORES.com - Berikut perbaruan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Dumai, Provinsi Riau. Kepolisian Resor (Polres) Dumai telah menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Dua terduga pelaku yang ditahan tersebut bernama IS (30) dan SD (30). Mereka diduga menampung calon pekerja migran di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

IS dan SD menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI. Ancaman hukuman yang dijatuhkan adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Sri Mulyani Bayar Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka

Kepala Polres Dumai, AKPB Nurhadi Ismanto, telah memberikan keterangan. Ia mengatakan bahwa penangkapan dua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat.

Masyarakat melaporkan bahwa sebuah rumah di Jalan Mardi Utomo, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur diduga menjadi tempat penampungan dan penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak memiliki prosedur alias ilegal.

"Saat diamankan, IS membonceng seorang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal tanpa memiliki dokumen sah untuk bekerja," ujar Kapolres Nurhadi melansir pikiran rakyat, senin 12 juni 2023.

Diketahui IS diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal ketika sedang melintas di Jalan Mardi Utomo tersebut dengan sepeda motor, dilansir dari laman Antara.
Polisi datang, penampungan PMI ilegal kosong.

Petugas polisi kemudian menuju ke tempat yang diduga sebagai tempat penampungan PMI ilegal, yaitu rumah yang dimiliki oleh SD. Ketika mereka tiba di rumah tersebut, tidak ada satupun PMI ilegal yang ditemukan.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah