Selamat! NIK KTP Ini Masuk Daftar 10 Juta Penerima 3 Juta Non BSU 2023

- 13 Juni 2023, 13:57 WIB
Ilustrasi Omset Pengusaha, OMSETNYA MELUBER! 28 Ide Usaha di Kabupaten Tuban yang Mudah di Seriusi, Gak Coba Rugi. /Tangkap Layar/Pijaman 25 Juta @bpjs ketenagakerjaan
Ilustrasi Omset Pengusaha, OMSETNYA MELUBER! 28 Ide Usaha di Kabupaten Tuban yang Mudah di Seriusi, Gak Coba Rugi. /Tangkap Layar/Pijaman 25 Juta @bpjs ketenagakerjaan /

OKEFLORES.com - Saat ini banyak orang yang mencari cara untuk memeriksa apakah namanya terdaftar sebagai penerima BSU 2023 menggunakan NIK di situs web kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan, mendaftar secara online untuk BSU 2023, dan mencari tahu kapan BSU 2023 akan dicairkan.

Selamat! NIK KTP Anda termasuk dalam daftar 10 juta penerima bantuan sebesar Rp 3 juta pada bulan Mei 2023, namun tanpa melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Pada tahun 2022, pemerintah akan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi dampak dari kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Program ini berbeda dari BSU tahun sebelumnya, baik dalam penyebab maupun nominal bantuan yang diberikan.

Baca Juga: Tak Perlu Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Dapat Rp 600 Ribu Juni 2023

BSU dijalankan pertama kali pada tahun 2020 sebagai respon terhadap pandemi Covid-19 yang berdampak besar pada ekonomi global dan nasional.
Dalam dua tahun pertama pelaksanaannya, BSU ditujukan untuk membantu pekerja dengan gaji di bawah batas tertentu yang terdampak pandemi. Pada tahun 2020, BSU yang diterima oleh pekerja mencapai Rp 2,4 juta, dan pada 2021 jumlah tersebut berkurang menjadi Rp 1,2 juta.

Namun, pada 2022, BSU dijalankan dengan tujuan yang berbeda. Sebagai respon terhadap kenaikan BBM yang dilakukan oleh pemerintah, BSU disalurkan untuk meredam dampak dari kebijakan tersebut pada pekerja. Namun, perlu dicatat bahwa nominal BSU tahun ini berkurang menjadi Rp 600 ribu sekali cair.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam menentukan pekerja yang berhak menerima BSU bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria dasar yang ditetapkan adalah pekerja harus memiliki gaji dasar yang ditetapkan oleh Kemnaker dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tahun ini, Pemerintah masih belum memastikan apakah BSU 2023 masih bakal cair atau tidak. Sebab hal itu masih menanti kepastian.

Tapi pekerja tak perlu khawatir. Sebab ada Program Keluarga Harapan (PKH) yang dipastikan kembali lagi dijalankan di 2023.
PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan program bansos yang dijalankan Kemensos dengan tujuan melepaskan masyarakat miskin dari jerat kemiskinan.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Beritadiy.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah