Melanggar Batas Perairan di Pulau Kendi, Kapal Nelayan Indonesia Ditahan Otoritas Maritim Malaysia

- 14 Juni 2023, 10:56 WIB
Ilustrasi nelayan-Melanggar Batas Perairan di Pulau Kendi, Kapal Nelayan Indonesia Ditahan Otoritas Maritim Malaysia
Ilustrasi nelayan-Melanggar Batas Perairan di Pulau Kendi, Kapal Nelayan Indonesia Ditahan Otoritas Maritim Malaysia /Pixabay/Quangpraha/

OKE FLORES.com - Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) pada Senin, 12 Juni 2023 menangkap dua kapal Indonesia beserta delapan awaknya karena memasuki perairan Malaysia.

Kapten laut Malaysia Abd Razak Mohamed mengatakan kedua kapal itu dicegat pada pukul 10:13. waktu setempat di lokasi 28 dan 30 mil (sekitar 45 hingga 48,2 km) barat laut Pulau Kendi.

Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan, ditemukan empat ABK, termasuk seorang nakhoda berkewarganegaraan Indonesia, di kapal pertama yang mengangkut 400 kilogram hasil laut.

“Lewat pemeriksaan kami menemukan bahwa ada 4 awak kapal, termasuk di dalamnya seorang nakhoda WNI,” katanya, melansir Pikiran-rakyat.com, 14 Juni 2023 dari The Sun Daily.

Sedangkan di kapal kedua, kata dia, yang membawa empat awak WNI termasuk seorang nakhoda, ditemukan memiliki hasil tangkapan laut seberat 100 kilogram.

“Untuk kapal kedua, pihak kami juga menemukan 4 awak WNI, termasuk seorang nakhoda, yang sudah menampung tangkapan laut 100 kilogram,” ujarnya menambahkan.

Abd Razak juga menyatakan bahwa semua tersangka, yang berusia antara 13 hingga 20 tahun, tidak dapat menunjukkan dokumen identitas apa pun, melansir Pikiran-rakyat.com, 14 Juni 2023.

Penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Pasal 15 (1) (A) Undang-Undang Perikanan tahun 1985 dan Pasal 6 (1) (c) Undang-Undang Imigrasi tahun 1959/63.

Sebelumnya, pada 2021 pihak berwenang Malaysia menangkap lima nelayan Indonesia pada dengan tuduhan melanggar batas zona penangkapan ikan.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah