Kasasi AG Ditolak MA, Mantan Kekasih Mario Dandy Tetap Dihukum 3,5 Tahun

- 14 Juni 2023, 11:05 WIB

OKE FLORES.com - Permohonan kasasi yang diajukan oleh anak AG (15) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

AG adalah anak dari pelaku penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

AG tetap dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun di LPKA.

Nomor perkara AG di tingkat kasasi adalah 3202 K/Pid.Sus/2023.

"Amar Putusan: tolak kasasi JPU dan anak," tulis putusan MA tersebut dikutip dari laman resminya, Rabu 14 Juni 2023, melansir Pikiran-Rakyat.com, 14 Juni 2023.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menolak banding yang diajukan oleh AG.

"Menetapkan anak berada dalam tahanan," kata Hakim Tunggal Budi Hapsari dalam sidang putusan banding, di Jakarta, Kamis, 27 April 2023, melansir Pikiran-Rakyat.com, 14 Juni 2023 dari Antara.

Baca Juga: Melanggar Batas Perairan di Pulau Kendi, Kapal Nelayan Indonesia Ditahan Otoritas Maritim Malaysia

Budi menyampaikan, pihaknya telah mengadili dan menerima permintaan banding dari penasehat hukum AG dan JPU,  melansir Pikiran-Rakyat.com, 14 Juni 2023.

Putusan banding ini sekaligus menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap AG.

Putusan banding ini pun telah tertuang dalam Putusan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023.

Dalam putusannya, masa hukuman 3,5 tahun akan dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani AG selama menjalani proses hukum.

Selain itu, AG dibebankan biaya perkara melalui orang tuanya.

"Menetapkan anak melalui orang tuanya untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2 ribu," tambahnya.

Terdakwa Anak AG (15) dijatuhi vonis hukuman selama 3,5 tahun oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah